Dalam kehidupan bermasyarakat, ada kalanya seorang muslim dihadapkan pada situasi yang mengharuskannya untuk mengatakan “tidak”. Baik itu menolak permintaan bantuan karena keterbatasan, tidak dapat menerima tamu karena adanya uzur, maupun menolak ajakan yang menyelisihi syariat. Bagi sebagian orang, menolak permintaan sering kali memunculkan rasa tidak enak hati atau khawatir merusak hubungan persaudaraan.
Namun, Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi kelembutan dan keluhuran budi pekerti, telah memberikan panduan yang indah tentang hal ini. Menolak sesuatu tidak harus berujung pada permusuhan, asalkan disampaikan dengan adab dan akhlak yang mulia. Berikut adalah panduan syariat tentang cara mengatakan “tidak” dengan santun tanpa merendahkan pihak lain.
Panduan Adab Menolak dengan Baik
1. Menolak Permintaan Bantuan dengan Tutur Kata yang Pantas
Apabila ada seseorang yang meminta bantuan atau materi kepada kita, namun kita sedang dalam kondisi tidak mampu atau memiliki uzur yang membenarkan untuk tidak memberi, maka syariat mengajarkan agar penolakan tersebut dibingkai dengan kata-kata yang lembut dan penuh permohonan maaf.
وَإِمَّا تُعۡرِضَنَّ عَنۡهُمُ ٱبۡتِغَآءَ رَحۡمَةٖ مِّن رَّبِّكَ تَرۡجُوهَا فَقُل لَّهُمۡ قَوۡلٗا مَّيۡسُورٗا ﴿٢٨﴾
“Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.” (QS. Al-Isra’: 28)
Dalam penjelasan Tafsir As-Sa’di, ayat ini bermakna bahwa jika kita terpaksa menunda atau menolak memberi karena keterbatasan, maka tolaklah dengan ucapan yang pantas (qaulan maysuura). Yaitu berbicara dengan sopan, lembut, menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa membantu saat ini, atau menjanjikan bantuan bila kesempatan dan kelonggaran itu datang. Penolakan yang halus ini jauh lebih mulia dan dicintai Allah daripada sebuah pemberian yang diiringi dengan sikap merendahkan.
قَوۡلٞ مَّعۡرُوفٞ وَمَغۡفِرَةٌ خَيۡرٞ مِّن صَدَقَةٖ يَتۡبَعُهَآ أَذٗىۗ
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 263)
2. Adab Menolak Tamu Jika Memiliki Uzur yang Syar’i
Kadang kala, kita didatangi tamu pada waktu yang tidak tepat, sedang sakit, atau memiliki urusan keluarga yang sangat mendesak. Islam memberikan hak mutlak bagi tuan rumah untuk tidak mengizinkan tamu masuk. Menolak tamu dalam kondisi darurat diperbolehkan, dan sang tamu diwajibkan untuk menerima penolakan tersebut dengan hati yang lapang.
فَاِنْ لَّمْ تَجِدُوْا فِيْهَآ اَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوْهَا حَتّٰى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَاِنْ قِيْلَ لَكُمُ ارْجِعُوْا فَارْجِعُوْا هُوَ اَزْكٰى لَكُمْ ۗوَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ﴿٢٨﴾
“Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: ‘Kembali (saja)lah’, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nur: 28)
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa jika tuan rumah mengatakan “kembalilah” atau “maaf, tidak bisa menerima tamu saat ini,” maka pengunjung pantang merasa marah atau tersinggung. Hal itu karena memberikan izin masuk adalah hak sukarela dari tuan rumah, bukan kewajiban yang merampas hak orang lain.
3. Menolak Ajakan Kemaksiatan Secara Tegas Tanpa Menghina
Ketika ajakan yang datang dari teman atau atasan adalah berupa hal yang melanggar batasan agama (seperti ajakan memakan harta haram, meninggalkan shalat, atau berbuat curang), maka tidak ada kompromi. Kita wajib mengatakan “tidak”. Namun, ketegasan dalam menolak kemaksiatan tetap bisa disampaikan dengan penjelasan yang baik, tanpa perlu mencaci maki orang yang mengajak.
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
“Mendengar dan taat adalah wajib bagi setiap muslim, baik yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai, selama ia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan. Adapun jika ia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada hak mendengar dan menaati.”
Sumber: HR. Bukhari no. 6611
Derajat: Shahih
4. Menolak Perlakuan Buruk dengan Sikap yang Lebih Baik
Terkadang, penolakan kita memicu kemarahan dari pihak lain yang merasa kecewa. Jika mereka kemudian bereaksi dengan ucapan atau tindakan yang kurang menyenangkan, adab Islami mengajarkan kita untuk tidak membalas keburukan dengan keburukan serupa. Merespons emosi dengan kelembutan sering kali menjadi obat penawar yang menyadarkan mereka.
ٱدۡفَعۡ بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ فَإِذَا ٱلَّذِي بَيۡنَكَ وَبَيۡنَهُۥ عَدَٰوَةٞ كَأَنَّهُۥ وَلِيٌّ حَمِيمٞ ﴿٣٤﴾
“Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushshilat: 34)
Kesimpulan & Hikmah
Mengatakan “tidak” adalah seni komunikasi yang membutuhkan kebijaksanaan hati. Islam tidak mengajarkan umatnya untuk menjadi pribadi yang lemah dan selalu mengiyakan segala hal yang memberatkan atau menyalahi aturan agama. Di sisi lain, Islam juga melarang sikap kasar dan angkuh dalam merespons orang lain. Dengan berpegang pada prinsip permohonan maaf yang tulus, tutur kata yang pantas, dan alasan yang jujur, sebuah penolakan justru dapat menjaga kehormatan diri tanpa harus menggores luka di hati saudara kita.
FAQ: Pertanyaan Seputar Menolak Dengan Baik
Bolehkah kita menolak permintaan pinjaman uang dari teman jika kita khawatir ia tidak mengembalikannya?
Jika kita mengetahui riwayat teman tersebut sering melalaikan amanah atau kita sendiri sedang membutuhkan harta tersebut untuk hal mendesak, kita diperbolehkan untuk menolak. Syariat menganjurkan kita untuk membantu, namun tidak mewajibkan kita meminjamkan harta jika berisiko mendatangkan kerugian besar. Tolaklah dengan bahasa permohonan maaf yang baik dan santun agar silaturahmi tetap terjaga.
Bagaimana jika tamu merasa tersinggung saat kita memintanya kembali (tidak mengizinkan masuk)?
Sikap tersinggung tersebut biasanya lahir karena ketidaktahuan tamu terhadap adab Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam Surat An-Nur ayat 28, jika tuan rumah mengatakan “kembalilah”, maka sikap yang benar dan paling suci bagi tamu adalah pulang dengan hati lapang tanpa berburuk sangka. Tuan rumah berhak menolak, dan disunnahkan untuk menyampaikannya dengan kata-kata yang lembut serta menjelaskan uzurnya jika hal itu memungkinkan.
Bagaimana cara menolak ajakan ghibah dari teman sekantor?
Apabila berada dalam sebuah majelis yang membicarakan keburukan orang lain (ghibah), maka menolak untuk mendengarkannya adalah sebuah kewajiban. Anda bisa menolaknya dengan cara yang halus, misalnya dengan mengalihkan topik pembicaraan pada hal yang bermanfaat, atau mengingatkan mereka dengan hikmah. Namun, jika mereka tetap melanjutkan, adab yang diajarkan syariat adalah segera meninggalkan majelis tersebut agar tidak turut menanggung dosanya.
Sumber: Al-Qur’an, Tafsir As Sa’di, Shahih Bukhari.