Berbeda pendapat (ikhtilaf) adalah sebuah keniscayaan yang lahir dari keragaman pemahaman manusia. Namun, syariat Islam memberikan panduan adab yang sangat ketat agar perbedaan pendapat tersebut tidak berujung pada perpecahan yang mencabik-cabik ukhuwah (persaudaraan) sesama Muslim. Islam mengajarkan bahwa menjaga persatuan hati jauh lebih utama daripada sekadar memenangkan perdebatan.
Ayat Al-Qur’an tentang Sikap Menghadapi Perbedaan Pendapat
1. Mengembalikan Perselisihan kepada Al-Qur’an dan Sunnah
Adab tertinggi ketika terjadi perbedaan pendapat di antara kaum Muslimin adalah kerelaan hati untuk tunduk dan mengembalikan penyelesaian masalah tersebut kepada ketetapan Allah dan Rasul-Nya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ ﴿٥٩﴾
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59)
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mengembalikan segala perkara yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya bermakna merujuk kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Keputusan yang ada pada keduanya merupakan penyelesaian yang adil dan paling berguna bagi manusia, baik untuk urusan agama maupun dunia mereka.
2. Berdebat dengan Cara yang Paling Baik
Apabila diskusi atau perdebatan tidak dapat dihindari, Allah memerintahkan agar hal itu dilakukan dengan niat mencari kebenaran dan menggunakan etika (adab) yang paling santun, bahkan ketika berhadapan dengan non-Muslim sekalipun.
۞ وَلَا تُجَادِلُوْٓا اَهْلَ الْكِتٰبِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۖ اِلَّا الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْهُمْ وَقُوْلُوْٓا اٰمَنَّا بِالَّذِيْٓ اُنْزِلَ اِلَيْنَا وَاُنْزِلَ اِلَيْكُمْ وَاِلٰهُنَا وَاِلٰهُكُمْ وَاحِدٌ وَّنَحْنُ لَهٗ مُسْلِمُوْنَ ﴿٤٦﴾
“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan katakanlah: ‘Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri’.” (QS. Al-‘Ankabut: 46)
Penjelasan ulama menerangkan bahwa perdebatan tidak boleh dilakukan hanya karena dorongan hawa nafsu, sikap ingin menang sendiri, atau merendahkan lawan. Tujuan utama dari diskusi adalah memperjelas kebenaran dan memberikan petunjuk dengan akhlak mulia dan perkataan yang lembut.
3. Larangan Bercerai-berai karena Perbedaan
Islam sangat mencela orang-orang yang menjadikan perbedaan pendapat (ikhtilaf) sebagai alasan untuk memecah belah barisan umat dan saling memusuhi.
وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ تَفَرَّقُوْا وَاخْتَلَفُوْا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْبَيِّنٰتُ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ۙ ﴿١٠٥﴾
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,” (QS. Ali Imran: 105)
Panduan Hadits dalam Mengelola Ikhtilaf
1. Menghindari Perselisihan yang Membawa Kebinasaan
Rasulullah memperingatkan agar umat Islam tidak terjerumus pada pertengkaran yang merusak ukhuwah, karena penyakit umat-umat terdahulu yang menyebabkan mereka binasa adalah gemar berselisih.
سَمِعْتُ رَجُلًا قَرَأَ آيَةً وَسَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ خِلَافَهَا فَجِئْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ فَعَرَفْتُ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ وَقَالَ كِلَاكُمَا مُحْسِنٌ وَلَا تَخْتَلِفُوا فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ اخْتَلَفُوا فَهَلَكُوا
“Aku mendengar seorang laki-laki membaca suatu ayat dan aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca berbeda dari yang dibacanya. Lalu aku bawa laki-laki itu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu aku kabarkan kepada beliau. Maka aku melihat ketidaksukaan pada wajah beliau. Kemudian beliau bersabda: ‘Keduanya benar (baik), dan janganlah kalian berselisih. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa lantaran mereka berselisih’.”
Sumber: HR. Bukhari no. 3217
Derajat: Shahih
2. Meninggalkan Perdebatan demi Menjaga Persatuan Hati
Apabila sebuah diskusi atau majelis keilmuan mulai memanas dan memicu kebencian di dalam hati, Rasulullah mengajarkan langkah praktis: tinggalkan forum tersebut sejenak agar hati kembali tenang.
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ مَا ائْتَلَفَتْ قُلُوبُكُمْ فَإِذَا اخْتَلَفْتُمْ فَقُومُوا عَنْهُ
“Bacalah Al Qur`an ketika hati-hati kalian memang menyatu, namun jika kalian berselisih, maka beranjaklah darinya.”
Sumber: HR. Bukhari no. 4672
Derajat: Shahih
3. Merawat Persaudaraan dan Menjauhi Kebencian
Perbedaan pendapat sangat rentan memunculkan penyakit hati. Syariat memberikan pagar pelindung berupa larangan keras untuk saling membelakangi atau mendiamkan saudara sesama Muslim akibat berselisih paham.
لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ
“Janganlah kalian saling membenci, janganlah saling mendengki dan janganlah kalian saling membelakangi dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, dan tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga malam.”
Sumber: HR. Bukhari no. 5612
Derajat: Shahih
Penjelasan Ulama: Bahaya Fanatisme dalam Masalah Khilafiyah
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dalam tafsir Surat Ar-Rum ayat 32 menyoroti fenomena menyedihkan terkait perpecahan umat akibat perbedaan pendapat. Beliau mengingatkan kaum Muslimin agar tidak terpecah-belah menjadi bergolong-golongan di mana setiap golongan fanatik membela pendapatnya dan menyesatkan kelompok lain.
Beliau memberikan nasihat mendalam: “Tidakkah semua ini merupakan adu domba terbesar setan dan angan-angannya yang paling besar yang dengannya ia memperdaya kaum Muslimin? Tidakkah mengupayakan persatuan kalimat (kesatuan) mereka dan memberantas pertikaian yang ada pada mereka, (pertikaian) yang dibangun di atas prinsip yang palsu itu merupakan jihad yang paling utama fi sabilillah?” Pertikaian tajam yang berakar dari beberapa permasalahan yang rumit atau masalah furu’ khilafiyah (cabang fikih yang diperdebatkan) sejatinya tidak boleh membatalkan ikatan ukhuwah imaniyah yang telah ditegaskan oleh Allah.
Kesimpulan & Hikmah
Agama Islam tidak menutup mata terhadap adanya ragam pemahaman di tengah umat manusia. Namun, Al-Qur’an dan Sunnah secara tegas menempatkan kewajiban menjaga persatuan, saling mengasihi, dan bersikap objektif di atas fanatisme golongan. Menghadapi perbedaan pendapat harus dilakukan dengan hati yang jernih, merujuk kembali kepada tuntunan Allah dan Rasul-Nya, serta mengedepankan dialog yang santun. Apabila perbedaan tetap ada, maka kelapangan dada untuk saling menghargai dan tidak saling menjatuhkan adalah bukti kedewasaan iman seorang Mukmin.
FAQ: Pertanyaan Seputar Perbedaan Pendapat
1. Apa langkah pertama yang harus dilakukan jika terjadi perselisihan pendapat?
Berdasarkan Surat An-Nisa ayat 59, langkah pertama dan utama adalah mengembalikan (merujuk) titik perselisihan tersebut kepada penilaian Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Ini mensyaratkan kedua belah pihak yang berikhtilaf memiliki kelapangan hati untuk menerima kebenaran darimana pun datangnya tanpa menuruti hawa nafsu.
2. Bagaimana etika berdebat yang dianjurkan dalam Al-Qur’an?
Sebagaimana tertuang dalam Surat Al-‘Ankabut ayat 46 dan penafsiran para ulama, perdebatan harus dilakukan dengan “cara yang paling baik” (billati hiya ahsan). Hal ini mencakup penggunaan akhlak mulia, perkataan yang lembut, tidak mencemooh pihak lawan, dan memiliki tujuan murni untuk mencari kebenaran, bukan sekadar untuk unjuk kehebatan.
3. Bolehkah memutus hubungan persaudaraan (mendiamkan) karena berbeda pendapat?
Syariat secara tegas melarangnya. Dalam hadits riwayat Bukhari dari Anas bin Malik, Rasulullah melarang sikap saling membenci dan membelakangi. Beliau menetapkan bahwa tidak halal bagi seorang Muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam (tiga hari), apa pun perselisihan duniawi maupun beda pandangan yang terjadi di antara mereka.
Sumber: Al-Qur’an, Tafsir As-Sa’di, Shahih Bukhari, Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam.