Adab Menjaga Kebersihan Masjid: Gotong Royong Memuliakan Tempat Ibadah Umat Islam

Masjid adalah rumah Allah yang memancarkan ketenangan dan kesucian bagi umat Islam. Menjaga kebersihan dan kesuciannya bukanlah sekadar tugas pengurus atau marbot masjid semata, melainkan wujud keimanan serta tanggung jawab bersama (gotong royong) seluruh kaum muslimin. Memuliakan tempat ibadah berarti kita sedang mengagungkan syiar-syiar agama Allah.

Perintah Memuliakan dan Membersihkan Masjid

Allah mensyariatkan hamba-hamba-Nya untuk senantiasa menyucikan tempat ibadah agar aktivitas seperti shalat, thawaf, dan i’tikaf dapat berjalan dengan khusyuk dan nyaman.

📖 Al-Qur’an

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ … وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ ﴿١٢٥﴾

“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman… Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”.” (QS. Al-Baqarah: 125)

Perhatian terhadap kebersihan masjid juga sangat ditekankan oleh Nabi Muhammad, di mana beliau memerintahkan umatnya untuk membangun tempat ibadah sekaligus menjaga wewangiannya.

📜 Hadits

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung dan hendaknya dibersihkan dan diharumkan.”

Periwayat: ‘Aisyah
Sumber: HR. Abu Daud no. 455
Derajat: Shahih

Keutamaan Menjaga Kebersihan Masjid

Seseorang yang secara sukarela dan ikhlas membersihkan masjid memiliki kedudukan yang mulia di mata syariat. Nabi Muhammad sangat menghargai orang-orang yang merawat rumah Allah, sebagaimana kisah seorang wanita yang biasa menyapu masjid di zaman beliau.

📜 Hadits

“…suatu ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya tentangnya (seorang wanita yang biasa menyapu masjid), mereka berkata: dia sudah meninggal. Maka Beliau bersabda, ‘Mengapa kalian tidak memberitahuku?’ seakan-akan mereka meremehkan kedudukan wanita tersebut. Kemudian Beliau bersabda, ‘Tunjukkan kepadaku kuburannya’, mereka pun menunjukkannya, maka Beliau shalat padanya.”

Periwayat: Abu Hurairah
Sumber: HR. Muttafaq ‘alaih
Derajat: Shahih

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa tindakan Nabi menyalatkan wanita tersebut menunjukkan bahwa beliau hanya memuliakan manusia sesuai dengan amal-amal mereka, termasuk di antaranya ketaatan dalam membersihkan dan membuang sampah dari masjid. Hal ini juga menegaskan bahwa merawat masjid terbuka bagi siapa saja yang mengharap pahala dari Allah.

Adab dan Aturan Kebersihan di Dalam Masjid

Segera Membersihkan Najis yang Mengotori Tempat Ibadah

Apabila terdapat najis yang mengotori masjid, maka harus segera dibersihkan. Disebutkan dalam riwayat yang disepakati keshahihannya, pernah ada seorang Arab Badui yang kencing di dalam masjid karena ketidaktahuannya. Nabi melarang para sahabat memarahinya agar air kencingnya tidak berceceran ke mana-mana, lalu setelah selesai, beliau meminta setimba air untuk disiramkan ke atas kencing tersebut. Beliau kemudian menasihatinya bahwa masjid tidak boleh dipakai untuk kencing atau membuang kotoran, melainkan didirikan untuk berdzikir kepada Allah dan shalat. Sebagian ulama menjelaskan bahwa mensucikan masjid dari najis adalah fardhu kifayah bagi yang melihatnya.

Larangan Meludah dan Membuang Dahak Sembarangan

Membuang ludah atau dahak di dalam masjid merupakan tindakan yang sangat dilarang karena merendahkan kehormatan rumah Allah dan menyakiti orang lain yang sedang beribadah.

📜 Hadits

الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا

“Meludah di dalam Masjid adalah suatu dosa. Maka kafarahnya (tebusannya) adalah menguburnya.”

Periwayat: Anas bin Malik
Sumber: HR. Bukhari no. 398
Derajat: Shahih

Dalam penjelasan kitab Syarah Riyadhussalihin, disebutkan bahwa apabila masjid beralaskan tanah atau pasir, maka tebusannya adalah dengan mengubur ludah tersebut. Namun, pada masjid di masa kini yang beralaskan karpet atau keramik, orang yang terlanjur membuang dahak wajib menyeka dan membersihkannya hingga tuntas dengan tisu atau kain agar tidak memperbanyak kotoran di tempat suci tersebut.

Menjauhkan Masjid dari Bau yang Tidak Sedap

Kenyamanan beribadah sangat dipengaruhi oleh udara yang bersih. Nabi Muhammad secara tegas melarang seseorang mendatangi masjid apabila ia baru saja mengonsumsi makanan yang berbau tajam seperti bawang mentah.

📜 Hadits

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَلَا يُؤْذِيَنَّا بِرِيحِ الثُّومِ

“Barangsiapa makan sebagian dari pohon ini, maka janganlah dia mendekati masjid kami, dan janganlah dia menyakiti kami dengan bau bawang putih.”

Periwayat: Abu Hurairah
Sumber: HR. Muslim no. 873
Derajat: Shahih

Di antara pendapat yang disebutkan oleh para ulama, larangan ini juga berlaku secara luas untuk segala hal yang menimbulkan bau tidak sedap pada tubuh atau pakaian, seperti bau keringat yang menyengat atau bau asap yang tidak enak, karena hal tersebut dapat mengganggu kekhusyukan jamaah manusia serta para malaikat yang hadir di dalam masjid.

Kesimpulan & Hikmah

Menjaga kebersihan masjid merupakan amalan bernilai ibadah yang menuntut gotong royong seluruh jamaah. Dari memelihara wewangian, segera menghilangkan najis, menahan diri dari membuang kotoran, hingga menjaga diri dari bau-bauan yang mengganggu, semuanya adalah bentuk takzim (penghormatan) kita kepada rumah Allah. Dengan lingkungan masjid yang suci dan nyaman, kualitas ibadah kaum muslimin akan semakin meningkat, dan rahmat Allah serta kehadiran para malaikat akan senantiasa menaungi tempat tersebut.

FAQ: Pertanyaan Seputar Kebersihan Masjid

Bagaimana jika tidak sengaja melihat kotoran atau najis di dalam masjid?

Berdasarkan sunnah Nabi, jika melihat kotoran atau najis, sebaiknya kita segera menyingkirkan atau membersihkannya (misalnya dengan menyiramkan air jika itu najis). Di antara ulama menjelaskan bahwa menyucikan masjid dari najis hukumnya adalah fardhu kifayah, demi menjaga kesucian tempat shalat kaum muslimin.

Apakah larangan pergi ke masjid karena bau tidak sedap hanya berlaku untuk bawang?

Tidak hanya bawang. Sebagian ulama menjelaskan bahwa alasan (‘illah) dari larangan tersebut adalah aroma yang mengganggu. Maka, segala sesuatu yang memunculkan bau tidak sedap—seperti bau badan yang kuat, pakaian yang sangat kotor, atau bau mulut yang mengganggu—sebaiknya dihilangkan terlebih dahulu dengan mandi atau bersiwak sebelum memasuki masjid agar tidak menyakiti malaikat maupun jamaah lainnya.

Apa tebusan jika seseorang terpaksa membuang dahak di masjid?

Rasulullah menjelaskan bahwa meludah di masjid adalah sebuah kesalahan atau dosa, dan tebusannya adalah dengan “menguburnya”. Untuk konteks masjid modern yang beralaskan keramik atau karpet, para ulama menjelaskan bahwa cara menguburnya adalah dengan menyeka, membersihkan, atau mencucinya hingga benar-benar hilang agar tidak meninggalkan noda kotoran di tempat ibadah.

Sumber: Al-Qur’an, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Shahih Sunan Abu Daud, Syarah Riyadhussalihin.