Ajaran Islam menempatkan suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga yang memikul tanggung jawab besar di hadapan Allah. Kepemimpinan ini bukanlah dalih untuk bersikap sewenang-wenang, melainkan sebuah amanah untuk menafkahi, melindungi, dan memperlakukan istri dengan penuh kelembutan serta kasih sayang.
Kepemimpinan Suami dan Kewajiban Menafkahi
Syariat menetapkan bahwa tugas utama mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga berada di pundak suami. Pemenuhan hak dasar ini menjadi salah satu alasan mengapa suami diberikan derajat kepemimpinan di dalam rumah tangga.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ…
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (QS. An-Nisa: 34)
Kewajiban memberi nafkah ini bernilai ibadah yang sangat agung. Rasulullah menegaskan bahwa setiap harta yang diinfakkan seorang suami untuk keluarganya dengan mengharap ridha Allah akan dihitung sebagai sedekah, bahkan hingga suapan makanan yang diberikan ke mulut istrinya.
نَفَقَةُ الرَّجُلِ عَلَى أَهْلِهِ صَدَقَةٌ
“Pemberian nafkah seseorang kepada keluarganya adalah sedekah.”
Sumber: HR. Bukhari no. 3705 (dan Muslim)
Derajat: Muttafaq ‘alaih
Adab Bergaul dengan Cara yang Makruf
Selain pemenuhan hak materi, syariat mewajibkan suami untuk bergaul dengan istrinya melalui cara-cara yang patut (mu’asyarah bil ma’ruf). Hal ini mencakup tutur kata yang santun, sikap saling menghargai, dan menahan diri dari menyakiti perasaan pasangan.
…وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ﴿١٩﴾
“…Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19)
Rasulullah menjadikan kualitas perlakuan seorang suami kepada istrinya sebagai tolok ukur kesempurnaan iman dan kebaikan akhlaknya.
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
“Seorang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik budi pekertinya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.”
Sumber: HR. Sunan Tirmidzi no. 1162
Derajat: Hasan Shahih
Rincian Hak Istri dan Adab Keseharian Suami
Dalam praktik kesehariannya, adab suami terhadap istri mencakup beberapa hal prinsipil yang pernah ditanyakan oleh para sahabat kepada Nabi Muhammad.
Memberi Makan, Pakaian, dan Tidak Menjelekkan
Ketika seorang sahabat bernama Mu’awiyah bin Haidah bertanya mengenai hak istri atas suaminya, Rasulullah memberikan jawaban yang merangkum kewajiban lahir dan batin.
أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى وَلَا يَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا يُقَبِّحْ وَلَا يَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
“Hendaklah memberinya makan jika ia makan, memberinya pakaian jika ia berpakaian, tidak memukul wajah, tidak mencela (menjelek-jelekkan), dan tidak mendiamkannya kecuali di rumah.”
Sumber: HR. Sunan Ibnu Majah no. 1877 (dan Abu Daud)
Derajat: Shahih
Para ulama menjelaskan bahwa “tidak menjelekkan” berarti suami dilarang melontarkan hinaan fisik maupun makian secara lisan (seperti mengucapkan: “semoga Allah memburukkan wajahmu”).
Memahami Tabiat Wanita dan Bersikap Lembut
Suami yang bijak menyadari bahwa pria dan wanita memiliki tabiat dasar yang berbeda. Rasulullah menganjurkan para suami untuk memaklumi sifat bawaan istri dan menasihatinya dengan cara yang lembut, bukan dengan kekerasan yang justru dapat merusak keharmonisan.
وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Dan berbuat baiklah kepada para wanita. Sebab mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya, ia tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita.”
Sumber: HR. Bukhari no. 4787 (dan Muslim)
Derajat: Shahih
Fokus pada Kebaikan Istri
Kehidupan berumah tangga tidak luput dari kekurangan. Apabila suami mendapati sifat atau kebiasaan istri yang kurang ia sukai, agama melarangnya untuk membenci istrinya secara total. Ia dianjurkan untuk melihat sisi positif dan kebaikan-kebaikan lain yang ada pada sang istri, agar rasa cinta dan syukur tetap terpelihara.
Kesimpulan & Hikmah
Adab suami terhadap istri berporos pada pemenuhan nafkah secara proporsional dan pergaulan yang dipenuhi dengan rahmat (kasih sayang). Syariat Islam mendidik kaum laki-laki untuk menjadi pelindung yang bertangung jawab, penyabar atas segala kekurangan pasangan, dan senantiasa berhati-hati dalam menjaga lisan maupun tindakan. Dengan menegakkan adab-adab mulia ini, rumah tangga akan menjadi sakinah, mawaddah, wa rahmah, sekaligus menjadi ladang pahala yang tak terputus bagi sang suami.
FAQ: Pertanyaan Seputar Adab Suami Istri
Bagaimana hukumnya jika suami pelit atau enggan memberi nafkah yang cukup?
Menahan nafkah padahal mampu adalah sebuah kezaliman. Terdapat riwayat shahih dari Aisyah mengenai Hindun binti Utbah yang mengadukan sifat pelit suaminya (Abu Sufyan) kepada Nabi. Rasulullah membolehkan Hindun untuk mengambil harta suaminya—meski tanpa sepengetahuannya—sebatas untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya secara wajar (makruf).
Bolehkah suami memukul istri jika terjadi pertengkaran?
Syariat sangat membatasi hal ini. Suami dilarang keras memukul istri karena emosi sesaat. Dalam kasus nusyuz (pembangkangan istri yang membahayakan pernikahan), Al-Qur’an (An-Nisa: 34) memberikan tahapan: menasihati, berpisah ranjang, dan barulah memukul. Para ulama merinci bahwa pukulan tersebut haruslah pukulan yang tidak melukai, tidak membekas, dan mutlak dilarang memukul bagian wajah.
Apakah semua pengeluaran untuk keluarga dihitung sebagai sedekah?
Ya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits mutaffaq ‘alaih, setiap nafkah (uang, makanan, pakaian) yang dikeluarkan suami untuk istri dan anak-anaknya dengan niat mengharap pahala (wajah Allah), maka itu dinilai sebagai sedekah, bahkan pahalanya disebut lebih utama dibandingkan sedekah sunnah kepada orang lain.
Sumber: Al-Qur’an, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Shahih Sunan Abu Daud, Shahih Sunan Tirmidzi, Shahih Sunan Ibnu Majah, Minhaj Al-Muslim, Syarah Riyadhussalihin.