Pakaian dalam ajaran Islam bukan sekadar pelindung tubuh dari perubahan cuaca, melainkan sebuah karunia Allah untuk menjaga kehormatan dan menampakkan ketakwaan seorang hamba. Syariat Islam memberikan panduan yang komprehensif agar cara kita berbusana tidak hanya memenuhi standar kelayakan, tetapi juga bernilai ibadah dan mendatangkan rida Allah Ta’ala.
Berikut adalah beberapa aturan syar’i dan panduan adab berpakaian menurut tuntunan sunnah yang patut kita amalkan sehari-hari.
Panduan Adab Berpakaian Sesuai Sunnah
1. Meniatkan untuk Menutup Aurat dan Pakaian Takwa
Langkah pertama dalam adab berpakaian adalah meluruskan niat bahwa pakaian dikenakan untuk menutupi aurat (kemaluan dan bagian tubuh yang wajib ditutup) sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas nikmat Allah. Di samping pakaian fisik, Islam menekankan pentingnya menghiasi diri dengan “pakaian takwa” yang merupakan penutup hakiki bagi keburukan batin.
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ ﴿٢٦﴾
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf: 26)
2. Mendahulukan Bagian Kanan dan Membaca Doa
Syariat Islam sangat menyukai kebaikan, dan salah satu wujudnya adalah mendahulukan sisi kanan untuk hal-hal yang mulia. Saat mengenakan baju, celana, atau sandal, disunnahkan untuk memulainya dengan anggota tubuh sebelah kanan. Sebaliknya, ketika melepaskan, mulailah dari anggota tubuh sebelah kiri. Sangat dianjurkan pula membaca doa saat mengenakan pakaian baru.
اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ
“Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Engkau yang telah memberikan pakaian kepadaku, maka aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan yang ditimbulkannya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan yang ditimbulkannya.”
Sumber: HR. Abu Daud dan Tirmidzi
Derajat: Hasan/Shahih
3. Mengutamakan Pakaian Berwarna Putih
Meskipun Islam membolehkan berbagai macam warna pakaian, warna putih memiliki keutamaan tersendiri. Pakaian putih dipandang lebih bersih, lebih baik, dan menjadi warna yang dipilihkan syariat untuk mengkafani jenazah.
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
“Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu adalah pakaian terbaik kalian. Selain itu, kafanilah jenazah kalian dengan (kain warna putih).”
Sumber: HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah
Derajat: Shahih
4. Larangan Memakai Sutera dan Emas bagi Laki-laki
Islam mengharamkan pemakaian kain sutera murni dan perhiasan emas bagi kaum laki-laki, namun menghalalkannya bagi kaum wanita. Di antara hikmah yang disebutkan sebagian ulama adalah bahwa laki-laki dituntut memiliki karakter tangguh, sementara wanita diizinkan berhias dengan kelembutan untuk suaminya. Pengecualian pemakaian sutera bagi laki-laki hanya berlaku untuk kondisi medis tertentu seperti penyakit kulit atau gatal-gatal.
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ
“Sesungguhnya dua barang ini (sutera dan emas) haram bagi kaum pria umatku, dan halal bagi kaum wanita mereka.”
Sumber: HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi
Derajat: Shahih
5. Menjauhi Praktik Isbal (Menjulurkan Pakaian) karena Sombong
Bagi kaum laki-laki, batas pakaian (seperti kain sarung atau celana) dianjurkan tidak melewati kedua mata kaki. Rasulullah ﷺ sangat melarang perbuatan isbal (menjulurkan kain hingga menyapu tanah) apabila hal tersebut didasari oleh perasaan angkuh dan sombong di dalam hati.
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.”
Sumber: HR. Bukhari dan Muslim
Derajat: Muttafaq ‘alaih
6. Menutup Aurat Secara Sempurna bagi Wanita Mukminah
Berbeda dengan laki-laki yang dilarang isbal, wanita justru diperintahkan untuk mengulurkan pakaiannya agar telapak kaki dan perhiasannya tidak terlihat. Wanita mukminah wajib mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya (termasuk memanjangkan kain hingga sejengkal atau sehasta ke bawah), menjulurkan kerudung hingga menutupi dada, serta menghindari pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh.
…وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ…
“…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka…” (QS. An-Nur: 31)
7. Tidak Menyerupai Lawan Jenis (Tasyabbuh)
Agama Islam sangat menjaga identitas fitrah penciptaan hamba-Nya. Seorang laki-laki dilarang keras memakai pakaian khusus wanita, begitu pula sebaliknya, wanita dilarang keras mengenakan busana yang identik dengan gaya laki-laki. Tindakan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) merupakan salah satu perbuatan yang mengundang laknat.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah melaknat para lelaki yang menyerupai perempuan, dan melaknat para perempuan yang menyerupai lelaki.”
Sumber: HR. Bukhari
Derajat: Shahih
8. Menghindari Pakaian Syuhrah (Sensasional/Mencolok)
Pakaian syuhrah adalah pakaian yang sengaja dikenakan agar menjadi pusat perhatian banyak orang, baik karena harganya yang sangat mahal demi kesombongan, maupun pakaian yang sangat lusuh dengan niat memamerkan sikap zuhud palsu. Islam mengajarkan sikap pertengahan, tampil bersih dan pantas tanpa ada niat mencari popularitas.
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ
“Barangsiapa memakai pakaian syuhrah (dengan penuh kesombongan) di dunia, maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat.”
Sumber: HR. Ibnu Majah dan Abu Daud
Derajat: Hasan
Kesimpulan & Hikmah
Adab berpakaian dalam Islam bukan bermaksud untuk membatasi kebebasan, melainkan berfungsi sebagai penjaga harkat dan martabat manusia. Melalui batasan-batasan seperti kewajiban menutup aurat, larangan menyerupai lawan jenis, hingga menghindari kesombongan dalam berbusana, syariat membimbing kita untuk tampil elok di hadapan manusia sekaligus mulia di hadapan Allah Ta’ala.
FAQ: Pertanyaan Seputar Adab Berpakaian
Apakah haram memakai pakaian selain warna putih?
Tidak haram. Meskipun warna putih sangat dianjurkan dan merupakan pakaian terbaik, Rasulullah ﷺ juga pernah mengenakan pakaian dengan warna lain. Di antara pendapat yang disebutkan dalam hadits, beliau pernah memakai mantel atau burdah yang memiliki corak kemerahan, warna hijau, dan hitam. Yang terpenting adalah pakaian tersebut menutupi aurat dan bukan merupakan warna yang terlarang khusus seperti pakaian merah polos (tanpa corak lain) bagi sebagian pendapat, atau pakaian yang dicelup za’faran bagi laki-laki.
Bolehkah wanita Muslimah memakai celana panjang saat keluar rumah?
Sebagian ulama menjelaskan bahwa pakaian wanita harus memenuhi kriteria menutupi seluruh tubuh secara longgar dan tidak membentuk lekuk tubuh. Celana panjang, terutama yang ketat, dikhawatirkan dapat membentuk lekuk kaki dan paha. Oleh karena itu, wanita diperintahkan untuk memakai pakaian luar seperti gamis atau jilbab panjang yang menutupi keseluruhan anggota tubuhnya demi menjaga kesucian diri.
Bagaimana batasan isbal (menjulurkan pakaian) bagi wanita?
Berbeda dengan laki-laki, wanita mukminah justru dituntut untuk memanjangkan ujung pakaiannya. Dalam riwayat hadits, ketika Ummu Salamah bertanya tentang bagaimana seharusnya wanita mengurus ujung pakaiannya, Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada wanita untuk mengulurkan pakaiannya sejengkal atau sehasta ke bawah dari mata kaki. Hal ini bertujuan agar telapak dan punggung kaki mereka tidak tersingkap saat berjalan.
Sumber: Al-Qur’an, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Shahih Sunan Abu Daud, Shahih Sunan Tirmidzi, Shahih Sunan Ibnu Majah, Minhajul Muslim, Syarah Riyadhush Shalihin.