Merawat lingkungan hidup, termasuk pepohonan dan lahan pertanian, memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam pandangan syariat Islam. Setiap benih yang ditanam oleh seorang muslim tidak hanya dinilai sebagai aktivitas duniawi semata, melainkan wujud nyata dari upaya memakmurkan bumi yang pahalanya akan terus mengalir tiada henti.
Agama Islam mengajarkan bahwa kelestarian alam berbanding lurus dengan keimanan seseorang. Menjaga tanaman, memberikan hak airnya, hingga tidak merusaknya tanpa alasan yang haq merupakan bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta. Berikut adalah 5 panduan adab terhadap tanaman dan kelestarian alam sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ.
Panduan Adab Terhadap Tanaman Sesuai Sunnah
1. Menanam Pepohonan sebagai Sedekah Jariyah
Adab paling utama terhadap lingkungan adalah berkontribusi aktif dalam menumbuhkan kehidupan. Islam sangat memotivasi umatnya untuk bercocok tanam dan menghijaukan bumi. Bahkan, setiap daun yang dimakan oleh hewan atau buah yang diambil oleh manusia akan dicatat sebagai sedekah bagi penanamnya.
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang muslimpun yang bercocok tanam atau menanam satu tanaman lalu tanaman itu dimakan oleh burung atau menusia atau hewan melainkan itu menjadi shadaqah baginya.”
Sumber: HR. Bukhari
Derajat: Shahih
2. Memakmurkan Lahan Kosong agar Produktif
Membiarkan tanah terbengkalai tanpa ditanami adalah hal yang kurang disukai dalam panduan adab Islam. Pemilik tanah sangat dianjurkan untuk menggarap lahannya. Jika ia tidak mampu menggarapnya sendiri, syariat memberikan arahan mulia agar lahan tersebut dipinjamkan atau diserahkan penggarapannya kepada saudaranya sesama muslim agar tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَزْرَعَهَا وَعَجَزَ عَنْهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ الْمُسْلِمَ
“Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah dia menanaminya, jika dia tidak mampu menanaminya sendiri, hendaklah diberikan kepada saudaranya sesama muslim…”
Sumber: HR. Muslim
Derajat: Shahih
3. Tidak Menahan Kelebihan Air untuk Tumbuhnya Tanaman
Air adalah sumber kehidupan utama bagi tanaman. Syariat Islam melarang seseorang yang memiliki kelebihan air (seperti mata air atau aliran sungai) untuk menahannya secara sepihak dengan tujuan mencegah tumbuhnya rerumputan atau tanaman yang bermanfaat bagi hewan dan lingkungan di sekitarnya.
لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ
“Jangan kelebihan air ditahan, dengan maksud untuk menahan tumbuhnya tanaman.”
Sumber: HR. Bukhari
Derajat: Shahih
4. Menunaikan Hak Allah (Zakat) atas Hasil Bumi
Sebagai bentuk rasa syukur atas tanaman yang telah berbuah atau gandum yang telah dipanen, seorang pemilik kebun wajib menunaikan zakat hasil pertanian. Ini adalah adab spiritual agar harta dan tanaman tersebut senantiasa diberkahi dan dilindungi oleh Allah.
فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْأَنْهَارُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ بَعْلًا الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أَوْ النَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Pada tumbuhan yang pengairannya dari langit (hujan), sungai dan mata air – atau tubuhan yang tidak butuh pengairan-, zakatnya adalah sepersepuluh (10%), dan pada tumbuhan yang diairi dengan alat pengairan, alat penarik air; zakatnya seperduapuluh (5%).”
Sumber: HR. Sunan Abu Daud
Derajat: Shahih (Muttafaq Alaih)
5. Larangan Membuat Kerusakan dan Menebang Tanaman Tanpa Hak
Seorang muslim yang beradab tidak akan melakukan pengrusakan lingkungan (fasad) dengan menebang pohon sembarangan, merusak kebun, atau mencabut tanaman tanpa adanya hajat yang dibenarkan. Al-Qur’an memperingatkan keras perbuatan merusak keseimbangan alam ini.
وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ ﴿٧٧﴾
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 77)
Sebagai wujud pengagungan tertinggi terhadap alam, syariat bahkan melarang keras menebang pohon atau mencabut rerumputan di Tanah Suci Makkah, kecuali untuk rumput jenis idzkhir yang memang dikecualikan oleh Nabi ﷺ untuk kebutuhan atap dan wewangian penduduk.
Kesimpulan & Hikmah
Kepedulian terhadap tanaman dan pepohonan dalam Islam adalah refleksi dari kelembutan hati seorang mukmin. Dengan menanam, merawat, tidak menahan saluran air, dan menjaga kelestariannya dari tangan-tangan perusak, kita tidak hanya sedang menyelamatkan bumi tempat kita berpijak, tetapi juga sedang membangun pundi-pundi pahala sedekah yang akan terus hidup meskipun raga kita telah tiada.
FAQ: Pertanyaan Seputar Adab Terhadap Tanaman
Apakah membiarkan buah dimakan hama atau burung tetap mendapat pahala sedekah?
Ya. Dalam riwayat shahih dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa apa saja yang dimakan dari tanaman tersebut—baik oleh manusia, dicuri orang, dimakan binatang buas, hingga dimakan oleh burung—maka hal tersebut mutlak bernilai sedekah bagi pemilik tanaman tersebut di sisi Allah.
Bolehkah seseorang memetik buah dari kebun orang lain saat sedang safar (perjalanan jauh)?
Syariat Islam memberikan kelonggaran bagi seorang musafir yang sedang kelaparan untuk mengambil makanan sekadarnya. Dalam riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pada Shahih Sunan Ibnu Majah, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika seseorang di antara kalian berjalan (dalam keadaan lapar) dan singgah di sebuah kebun, maka makanlah (seperlunya) dan tidak menyisipkannya ke kantong baju.” Hal ini menunjukkan kebolehan memakan untuk menolak lapar, namun dilarang keras untuk menimbun atau membawanya pulang tanpa izin pemiliknya.
Apakah dibenarkan menebang pepohonan jika ada kondisi darurat atau peperangan?
Pada asalnya, merusak tanaman dilarang keras. Namun, apabila terdapat kebutuhan mendesak, taktik yang menguntungkan umat, atau dalam kondisi peperangan yang dibenarkan oleh syariat, maka hal tersebut diperbolehkan dengan izin Allah. Sebagai contoh, Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan pemotongan sebagian kebun kurma milik Bani Nadhir saat pengepungan, yang kemudian peristiwa ini diabadikan pembenarannya oleh Allah dalam Surah Al-Hasyr ayat 5.
Sumber: Al-Qur’an, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Shahih Sunan Abu Daud, Shahih Sunan Ibnu Majah.