Agama Islam tidak hanya mengatur tata cara interaksi antarmanusia, tetapi juga mengajarkan keluhuran budi pekerti terhadap seluruh makhluk ciptaan Allah, termasuk binatang. Islam memandang hewan sebagai umat yang hidup dan memiliki hak untuk diperlakukan dengan penuh kasih sayang serta jauh dari tindakan aniaya.
Berbuat baik kepada binatang bukan sekadar wujud empati, melainkan bernilai pahala yang agung di sisi Allah Ta’ala dan dapat menjadi perantara masuknya seseorang ke dalam surga. Berikut adalah panduan komprehensif mengenai adab terhadap binatang berdasarkan sunnah Rasulullah ﷺ.
Panduan Adab Terhadap Binatang Sesuai Sunnah
1. Menyadari Bahwa Binatang Adalah Makhluk Hidup Seperti Manusia
Langkah pertama dalam beradab kepada binatang adalah menyadari kedudukan mereka di alam semesta. Al-Qur’an menjelaskan bahwa binatang di darat maupun burung di udara adalah komunitas (umat) ciptaan Allah yang juga mendapat rezeki dan pengawasan dari-Nya.
وَمَا مِن دَآبَّةٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَلَا طَٰٓئِرٖ يَطِيرُ بِجَنَاحَيۡهِ إِلَّآ أُمَمٌ أَمۡثَالُكُمۚ مَّا فَرَّطۡنَا فِي ٱلۡكِتَٰبِ مِن شَيۡءٖۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ يُحۡشَرُونَ ﴿٣٨﴾
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan (semuanya adalah) umat-umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam al-Kitab, kemudian kepada Tuhan-lah mereka dihimpunkan.” (QS. Al-An’am: 38)
2. Memberi Makan dan Minum Serta Menyayanginya
Kasih sayang terhadap binatang yang sedang kelaparan atau kehausan sangat dihargai dalam Islam. Rasulullah ﷺ mengabarkan betapa mulianya amalan sekadar memberi minum seekor anjing yang kehausan, hingga Allah membalasnya dengan ampunan dosa.
بَيْنَا رَجُلٌ بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنْ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ مِنِّي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَا خُفَّهُ مَاءً فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ لَأَجْرًا فَقَالَ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
“Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan, lalu dia merasakan kehausan yang sangat… ternyata didapatkannya seekor anjing yang sedang menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah karena kehausan. Orang itu berkata: ‘Anjing ini sedang kehausan seperti yang aku alami tadi’. Maka dia turun kembali ke dalam sumur dan diisinya sepatunya dengan air… lalu memberi anjing itu minum. Kemudian dia bersyukur kepada Allah maka Allah mengampuninya.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kita akan dapat pahala dengan berbuat baik kepada hewan?” Beliau menjawab: “Terhadap setiap makhluk bernyawa diberi pahala.”
Sumber: HR. Bukhari
Derajat: Shahih
3. Dilarang Keras Mengurung dan Menyiksa Binatang
Jika kasih sayang mengantarkan ke surga, maka kezaliman terhadap binatang dapat menyeret pelakunya ke dalam api neraka. Islam sangat mengecam tindakan memelihara hewan namun mengabaikan hak makannya hingga ia menderita atau mati.
عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ … لَا أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلَا سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا وَلَا أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
“Ada seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan lalu wanita itupun masuk neraka… Sungguh Allah Maha Mengetahui bahwa kamu tidak memberinya makan dan minum ketika engkau mengurungnya dan tidak membiarkannya berkeliaran sehingga dia dapat memakan serangga tanah.”
Sumber: HR. Bukhari dan Muslim
Derajat: Muttafaq ‘alaih
4. Memperhatikan Kondisi Hewan Tunggangan dan Pekerja
Bagi binatang yang digunakan untuk membantu pekerjaan manusia seperti unta, kuda, atau sapi, syariat menetapkan hak agar mereka tidak dibebani melampaui batas dan dijamin kelayakan asupannya. Membiarkan mereka kelaparan atau kelelahan sangat dikecam oleh Nabi ﷺ.
اتَّقُوا اللَّهَ فِي هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً
“Takutlah kalian kepada Allah atas binatang yang bisu ini. Kendarailah ia dengan cara yang baik dan berilah ia makan dengan cara yang baik pula.”
Sumber: HR. Abu Daud
Derajat: Shahih
Di samping itu, Rasulullah ﷺ juga melaknat tindakan menyiksa fisik hewan seperti memukul area wajah hewan atau mengecapnya (memberi tanda/tato besi panas) pada bagian wajah.
5. Berbuat Ihsan dalam Menyembelih
Apabila binatang tersebut hendak disembelih untuk dikonsumsi dagingnya, Islam mengharuskan proses tersebut dilakukan dengan teknik yang paling cepat menghilangkan nyawanya agar ia tidak tersiksa lama. Memotong dengan alat tumpul sangat dilarang.
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaikan terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan kematian binatang sembelihannya.”
Sumber: HR. Muslim
Derajat: Shahih
6. Larangan Menjadikan Binatang Bernyawa Sebagai Sasaran Latihan
Salah satu bentuk kebiasaan jahiliyah yang dihapus oleh Islam adalah mengikat unggas atau binatang dalam keadaan hidup lalu menjadikannya sebagai objek bidikan panah atau latihan menembak. Perbuatan semacam ini dikategorikan sebagai penyiksaan berlapis.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang menjadikan binatang untuk dijadikan sasaran (latihan) tembak.”
Sumber: HR. Bukhari
Derajat: Shahih
7. Boleh Membunuh Binatang yang Membahayakan (Fawasiq)
Sekalipun mengedepankan rahmat, syariat Islam sangat realistis demi melindungi nyawa dan ketenteraman manusia. Untuk jenis binatang tertentu yang mengancam keselamatan, menyebarkan penyakit, atau merusak, Islam memperbolehkan untuk membunuhnya bahkan di tanah suci sekalipun.
خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ, يُقْتَلْنَ فِي اَلْحِلِّ وَ اَلْحَرَمِ: اَلْغُرَابُ, وَالْحِدَأَةُ, وَالْعَقْرَبُ, وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ اَلْعَقُورُ
“Ada lima binatang yang semuanya jahat (berbahaya), yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun haram, yaitu: kalajengking, burung elang, burung gagak, tikus dan anjing galak.”
Sumber: HR. Bukhari dan Muslim
Derajat: Muttafaq ‘alaih
Kesimpulan & Hikmah
Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin; rahmatnya tidak hanya tercurah kepada manusia, tetapi juga membentang kepada alam semesta dan seluruh satwa. Dengan mengasihi binatang, memberikan hak-hak mereka, menjauhi penyiksaan, dan menyembelih sesuai adab, seorang muslim sejatinya sedang mengumpulkan pundi-pundi pahala dan mengharapkan cucuran rahmat dari Yang Maha Pengasih di hari kiamat kelak.
FAQ: Pertanyaan Seputar Adab Terhadap Binatang
Bolehkah memukul wajah hewan tunggangan jika ia susah diatur?
Syariat Islam dengan tegas melarang tindakan tersebut. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim, Nabi ﷺ melaknat perbuatan memukul wajah binatang maupun mengecap (memberi tanda panas) di area wajahnya. Jika hewan perlu diarahkan, hendaknya menggunakan cara yang tidak mencederai area vital dan sensitif.
Apakah memberi makan hewan jalanan (kucing/anjing liar) juga mendapat pahala?
Ya, hal tersebut bernilai sedekah dan mendatangkan pahala yang mulia. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa, “Pada setiap yang memiliki hati yang basah (makhluk bernyawa) terdapat pahala.” (Muttafaq ‘alaih). Selama kita tidak memelihara hewan yang dilarang di dalam rumah, berbuat baik dengan menolong mereka di luaran sangat dianjurkan agama.
Bagaimana sikap kita terhadap hewan hama atau serangga berbahaya di rumah?
Islam memperbolehkan kita untuk menyingkirkan atau membunuh hewan-hewan yang jelas membahayakan manusia, seperti tikus, ular, kalajengking, atau serangga penyebar penyakit. Bahkan untuk hewan yang berkarakter merusak (fawasiq), Nabi ﷺ memberikan pengecualian boleh dibunuh meski sedang berada di tanah Haram. Namun, proses membunuhnya tetap harus diupayakan secepat mungkin dan tidak menggunakan metode penyiksaan perlahan seperti dibakar hidup-hidup.
Sumber: Al-Qur’an, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Shahih Sunan Abu Daud.