Dalam ajaran Islam, etika komunikasi tidak hanya mengatur bagaimana seseorang harus bertutur kata, tetapi juga menuntun bagaimana seseorang seharusnya mendengarkan. Menyimak pembicaraan orang lain dengan adab yang baik merupakan cerminan dari akhlak mulia, sementara menguping atau mencari-cari rahasia orang lain adalah perbuatan yang dilarang keras oleh syariat.
Islam sangat menjaga kehormatan dan privasi setiap individu. Oleh karena itu, terdapat batasan-batasan dan etika yang harus dipatuhi ketika kita berada dalam sebuah percakapan atau majelis. Berikut adalah panduan adab mendengar pembicaraan orang lain berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Pertanggungjawaban Atas Pendengaran
Seorang muslim dididik untuk menyadari bahwa nikmat pendengaran yang diberikan oleh Allah Ta’ala kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Menggunakan telinga untuk mendengarkan kebaikan akan membuahkan pahala, sebaliknya, menggunakannya untuk mendengarkan hal-hal yang diharamkan atau rahasia orang lain akan mendatangkan dosa.
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا ﴿٣٦﴾
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)
Larangan Keras Menguping Rahasia Orang Lain
Menguping pembicaraan orang-orang yang tidak suka jika percakapannya didengar oleh orang lain merupakan sebuah pelanggaran privasi yang diancam dengan hukuman yang sangat pedih pada hari Kiamat. Sebagian ulama menjelaskan bahwa perbuatan ini dapat merusak ukhuwah dan menanamkan rasa saling curiga.
مَنْ تَسَمَّعَ حَدِيثَ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ صُبَّ فِي أُذُنَيْهِ اَلْآنُكُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ
“Barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum padahal mereka tidak suka hal itu didengar, pada hari kiamat kedua telinganya akan dituangi anuk -yakni timah (yang mendidih).”
Sumber: HR. Bukhari
Derajat: Shahih
Keterangan dalam kitab penjelasan hadits menyebutkan bahwa ancaman dituangkannya timah panas ini berlaku, baik keengganan suatu kaum untuk didengarkan itu memiliki alasan yang kuat maupun tidak. Rahasia percakapan adalah hak mutlak mereka yang berbicara.
Etika Menyimak dalam Majelis atau Percakapan
1. Menghindari Tajassus (Mencari-cari Kesalahan)
Di antara adab mendengarkan adalah membebaskan hati dari niat buruk seperti mencari-cari kesalahan orang lain dalam ucapannya. Perilaku memata-matai atau menyelidiki aib melalui pendengaran sangat dikecam dalam Islam.
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَجَسَّسُوا
“Jauhilah prasangka sebab prasangka adalah ucapan yang paling dusta, janganlah kalian mencari-cari kesalahan, janganlah kalian saling memata-matai…”
Sumber: HR. Bukhari dan Muslim
Derajat: Muttafaq ‘alaih
2. Tidak Memotong Pembicaraan
Mendengarkan dengan saksama tanpa memotong ucapan lawan bicara adalah akhlak yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ. Dalam catatan sirah nabawiyah disebutkan bahwa majelis Rasulullah ﷺ dipenuhi dengan ketenangan. Siapa pun yang berbicara di sisi beliau, para sahabat akan mendengarkannya dengan khusyuk hingga pembicara tersebut selesai, dan mereka tidak pernah saling berebut untuk berbicara.
3. Menjauh Jika Pembicaraan Mengandung Maksiat atau Ghibah
Jika seseorang berada dalam suatu majelis dan percakapan mulai beralih kepada hal-hal yang diharamkan, seperti menggunjing (ghibah) atau memperolok-olok agama, maka syariat mewajibkan untuk menasihati mereka agar menghentikan perbuatan tersebut. Namun, jika mereka menolak atau tidak mampu dihentikan, maka adabnya adalah segera meninggalkan majelis tersebut agar tidak turut menanggung dosa karena sengaja mendengarkannya.
Larangan Berbisik Berduaan Meninggalkan Orang Ketiga
Terkadang, posisi mendengarkan menjadi sangat tidak nyaman jika kita diabaikan. Islam sangat memperhatikan perasaan setiap individu dalam pergaulan. Apabila ada tiga orang sedang berkumpul, maka dua orang dilarang berbisik-bisik secara rahasia dan membiarkan orang ketiga kebingungan, karena hal tersebut dapat memicu buruk sangka dan kesedihan.
إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى رَجُلَانِ دُونَ الْآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ أَجْلَ أَنْ يُحْزِنَهُ
“Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan yang ketiga sebelum ia berbaur dengan yang lain, karena hal itu dapat menyinggung perasaannya (membuatnya sedih).”
Sumber: HR. Bukhari
Derajat: Shahih
Kesimpulan & Hikmah
Adab mendengar dalam Islam dibangun di atas pilar penghormatan terhadap privasi dan kasih sayang antarsesama. Menjaga telinga dari menguping rahasia (tajassus), menyimak perkataan saudara tanpa memotong, dan tidak berbisik-bisik di hadapan orang lain adalah wujud dari keindahan akhlak yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Dengan memelihara pendengaran dari hal-hal yang tidak dihalalkan, seorang muslim akan selamat dari berbagai fitnah, permusuhan, dan ancaman azab kelak di akhirat.
FAQ: Pertanyaan Seputar Adab Mendengar
Apa hukuman bagi orang yang suka menguping pembicaraan rahasia orang lain?
Berdasarkan hadits shahih riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas, orang yang dengan sengaja mendengarkan pembicaraan suatu kaum padahal kaum tersebut tidak menyukai jika percakapannya didengar, maka kelak di hari Kiamat kedua telinganya akan dituangi dengan timah panas yang mendidih. Ini merupakan peringatan keras agar kita senantiasa menghargai privasi orang lain.
Bagaimana jika kita tanpa sengaja mendengar rahasia orang lain?
Segala sesuatu yang terjadi di luar unsur kesengajaan adalah dimaafkan dalam syariat. Namun, adab yang harus dijaga apabila kita tidak sengaja mendengar sesuatu yang bersifat rahasia atau aib adalah menyimpannya dengan rapat. Haram hukumnya untuk menyebarluaskan apalagi menjadikannya sebagai bahan gunjingan (ghibah) di tengah masyarakat.
Apa solusinya jika dua orang memang memiliki urusan rahasia mendesak namun sedang bertiga?
Sebagaimana dicontohkan oleh sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma serta penjelasan para ulama, solusinya adalah dengan meminta izin terlebih dahulu kepada orang ketiga, atau memanggil orang keempat agar orang ketiga memiliki teman berbicara. Setelah berbaur dengan orang banyak dan tidak lagi meninggalkan seseorang sendirian, maka larangan berbisik-bisik tersebut menjadi gugur.
Sumber: Al-Qur’an, Shahih Bukhari, Bulughul Maram, Minhajul Muslim, Syarah Riyadhush Shalihin, Sirah Nabawiyah Ar-Rahiq Al-Makhtum.